Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas: a. Meneliti dan mengkaji bidang usaha-usaha industri tertentu untuk dipertimbangkan memperoleh fasilitas perpajakan; b. Mengusulkan kepada PRESIDEN, usaha industri tertentu untuk diberikan fasilitas perpajakan; c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tercapainya tujuan pemberian fasilitas perpajakan.
Koreksi Anda