Pasal 1
Mengesahkan Third Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union yang telah ditandatangani oleh Wakil Pemerintah Republik INDONESIA di di Hamburg, Jerman Barat pada tanggal 27 Juli 1984 sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.