Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN TOURISM INFORMATION CENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 46
Koreksi Anda