Pasal 1
(1) Menugasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BP-7, untuk menyelenggarakan penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7.
(2) Penyelenggaraan Penataran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan Nopember 1986 di Istana Bogor.