Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1984 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1984/1985

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
Koreksi Anda