Pasal 1
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 72 Tahun 1983, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.5, dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.