Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
