Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pencetakan sawah adalah kegiatan mengubah fungsi areal tanah bukan sawah menjadi sawah beririgasi, yang khusus dilaksanakan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
2. Lokasi kegiatan pencetakan sawah adalah daerah dalam kawasan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, dimana terdapat areal tanah untuk dijadikan sawah beririgasi.