Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1953 tentang Pencabutan Hak Erfpacht untuk Pertanian Besar Atas Tanah yang Dikenal dengan Nama Persilerfpacht Pasilian
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1953 — Pencabutan Hak Erfpacht untuk Pertanian Besar Atas Tanah yang Dikenal dengan Nama Persilerfpacht Pasilian adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pencabutan Hak Erfpacht untuk Pertanian Besar Atas Tanah yang Dikenal dengan Nama Persilerfpacht Pasilian.
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1953 — Pencabutan Hak Erfpacht untuk Pertanian Besar Atas Tanah yang Dikenal dengan Nama Persilerfpacht Pasilian disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1953 — Pencabutan Hak Erfpacht untuk Pertanian Besar Atas Tanah yang Dikenal dengan Nama Persilerfpacht Pasilian saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1953 — Pencabutan Hak Erfpacht untuk Pertanian Besar Atas Tanah yang Dikenal dengan Nama Persilerfpacht Pasilian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.