Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1999 tentang PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 1999 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Teks Saat Ini
PERTAMA :
MENETAPKAN hari dari tanggal Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1999 pada hari Senin, tanggal 7 Juni 1999 sebagai hari libur nasional.
KEDUA :
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF BAHIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
AD INTERIM ttd.
FEISAL TANJUNG TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 103
Koreksi Anda
