Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk tercapainya tujuan perkembangan pasar modal, Menteri dapat MENETAPKAN sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatasan kegiatan atau pembebanan kewajiban dan/atau pengenaan denda. ABAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda