Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadinya transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BAPEPAM dengan pemberitahuan tertulis, dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan laporan atau keterangan sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut.
Koreksi Anda