Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN ketentuan tentang transaksi yang dilarang. (2) Dalam melaksanakan transaksi Efek setiap pihak dilarang : a. memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan; b. melakukan perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam (inside information); c. melakukan manipulasi pasar; dan d. melakukan pemalsuan dan penipuan.
Koreksi Anda