Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal sebelum melakukan kegiatannya di pasar modal wajib mendaftarkan diri kepada ketua BAPEPAM. (2) Ketentuan tentang Pendaftaran dan kewajiban profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda