Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi wajib terlebih dahulu mendapat izin Usaha dari Ketua BAPEPAM.
(2) Perorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasehat Investasi wajib terlebih dahulu mendapat izin Perorangan dari Ketua BAPEPAM.
(3) Persyaratan, tata cara pendirian, serta lingkup usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
