Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Reksa Dana (invesment fund) wajib terlebih dahulu memperoleh izin Usaha dari Menteri. (2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas. (3) Persyaratan, tata cara pendirian, serta lingkup usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda