Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan wajib terdahulu mendapat izin Usaha dari Menteri. (2) Yang dapat menyelenggarakan Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan adalah Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. (3) Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didirikan di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (4) BAPEPAM akan menjalankan Bursa Efek di Jakarta sampai adanya suatu Perusahaan swasta berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan untuk menyelenggarakan Bursa Efek di Jakarta dan peralihannya dilaksanakan dengan baik. (5) Dalam kegiatannya, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertujuan untuk mengejar keuntungan. (6) Keanggotaan Bursa Efek atau lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan hanya bagi badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di INDONESIA. (7) Persyaratan, tata cara pendirian, serta lingkup usaha Bursa Efek dan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda