Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
