Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda