Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi BAPEPAM ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
