Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BAPEPAM. (2) Biro Hukum mempunyai tugas di bidang hukum dan penegakan peraturan pasar modal yang berlaku. (3) Biro Pengelolaan Investasi dan Riset mempunyai tugas dibidang proses perizinan, pembinaan dan pengawasan menajer Investasi, Emiten Reksa dana dan Penasehat Investasi serta Riset Pasar Modal. (4) Biro Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas di bidang proses perizinan, pembinaan dan pengawasan Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, Perusahaan Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. (5) Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I mempunyai tugas di bidang pembinaan dan penelaahan keterbukaan dokumen Perusahaan Publik dan Emiten yang bergerak di bidang jasa kecuali Emiten Reksa Dana, dan peningkatan standar akutansi dalam bidang tersebut. (6) Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II mempunyai tugas di bidang pembinaan dan penelaahan keterbukaan dokumen Perusahaan Publik dan Emiten yang bergerak di bidang Produksi barang dan peningkatan standar akutansi dalam bidang tersebut. (7) Tenaga-tenaga fungsional mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas dari Biro-biro sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda