Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM dibantu oleh :
a. Wakil Ketua BAPEPAM;
b. Sekretariat;
c. Biro Hukum;
d. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset;
e. Biro Transaksi dan Lembaga Efek;
f. Biro Penilaian Keuangan perusahaan I;
g. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II;
h. Kantor Wilayah BAPEPAM di daerah yang terdapat Bursa Efek; dan
i. Tenaga-tenaga fungsional pasar modal.
Koreksi Anda
