Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM dibantu oleh : a. Wakil Ketua BAPEPAM; b. Sekretariat; c. Biro Hukum; d. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset; e. Biro Transaksi dan Lembaga Efek; f. Biro Penilaian Keuangan perusahaan I; g. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II; h. Kantor Wilayah BAPEPAM di daerah yang terdapat Bursa Efek; dan i. Tenaga-tenaga fungsional pasar modal.
Koreksi Anda