Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang ketua. (2) Ketua BAPEPAM mempunyai tugas : a. Memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Pemerintah, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasilguna; dan b. Membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggungjawab sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam menjalankan tugasnya Ketua BAPEPAM bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda