Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat membentuk suatu panitia yang bertugas memberi pertimbangan di dalam MEMUTUSKAN kebijaksanaan pengembangan pasar modal.
Koreksi Anda
Menteri dapat membentuk suatu panitia yang bertugas memberi pertimbangan di dalam MEMUTUSKAN kebijaksanaan pengembangan pasar modal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran