Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pelakasanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
