Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelakasanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda