Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban telah membebaskan minimal 60% (enam puluh persen) dari luas tanah yang diberikan serta telah selesai membangun prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya di atas tanah tersebut. (2) Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak meiakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali. (3) Dalam hal peninjauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pencabutan Persetujuan Prinsip, maka Hak Guna Bangunan yang telah diperolehnya dicabut, dan selanjutnya hak dan kewajibannya dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda