Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahnan Kawasan Industri berkewajiban mengurus permintaan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan untuk para pengusaha yang berlokasi dalam Kawasan Industri tersebut atas bagian-bagian kawasan yang diperuntukkan baik kegiatan industri sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. epkumham.go (2) Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban untuk : a. membuat AMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kewajiban pengusaha industri dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1956. b. melakukan penataan lokasi industri sesuai dengan sifat dan jenisnya atas dasar rencana tapak tanah di Kawasan Industri yang telah disetujui; c. membangun, mengelola, dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana Kawasan Industri;\ d. menyediakan/ mengelola fasilitas pengolahan limbah industri; e. membantu perusahaan yang berlokasi di kawasannya dalam pengurusan izinnya; f. melaporkan secara berkala kegiatan usahanya kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda