Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban memperhatikan kepentingan bekas pemilik yang tanahnya dipergunakan untuk Kawasan Industri dengan cara :
a. memberi ganti rugi yang layak berdasarkan musyawarah, atau
b. memberi penggantian tanah di lokasi lain yang nilainya seimbang dengan tanah yang dibebaskan.
Koreksi Anda
