Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban memperhatikan kepentingan bekas pemilik yang tanahnya dipergunakan untuk Kawasan Industri dengan cara : a. memberi ganti rugi yang layak berdasarkan musyawarah, atau b. memberi penggantian tanah di lokasi lain yang nilainya seimbang dengan tanah yang dibebaskan.
Koreksi Anda