Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melanjutkan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri diberikan Hak Guna Bangunan.
(2) Tata cara pemberian Hak Guna Bangunan untuk Kawasan Industri diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
