Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk : a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daereh (BUMD); b. Koperasi; c. Perusahaan swasta Nasional. d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing. c. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda