Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Tetap dapat mengajukan izin perluasan Kawasan Industri. (2) Izin perluasan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan Rencana Tata Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda