Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencadangan tanah untuk Kawasan Industri diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Perusahaan-perusahaan yang mengadakan penanaman modal di bidang pengelolaan Kawasan Industri yang telah mendapat persetujuan prinsip baik dari Menteri Perindustrian maupun dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pembebasan tanah kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat. (3) Pemberian izin lokasi suatu Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat. (4) Ketentuan tentang pencadangan tanah dan pemberian izin dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. epkumham.go
Koreksi Anda