Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran