Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegialtan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Industri adalah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
3. Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan yang merupakan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola Kawasan Industri.
4. Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1968 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
5. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan lndustri untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industrl dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan.
6. Izin Tetap adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah analisis sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Koreksi Anda
