Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING
Teks Saat Ini
Perorangan warga negara asing yang bekerja di INDONESIA untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing mendapat pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
