Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat MENETAPKAN tempat kedudukannya di salah satu kota besar di Indonsia.
Koreksi Anda