Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING
Teks Saat Ini
Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat MENETAPKAN tempat kedudukannya di salah satu kota besar di Indonsia.
Koreksi Anda
