Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN DABN BESARNYA BIAYA PEMBELIAN ALAT BANTU/PROTHESE ANSURANSI SOSIAL TENGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mengubah besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1982 menjadi Rp.300.000,- (tiga ratus rupiah). 2. Menambah huruf E pada Lampiran B PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 yang berbunyi sebagai berikut : "E. Alat bantu/prothese : Besarnya biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja ialah sebesar harga alat bantu/prothese buatan Pusat Rehabilitasi "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta".
Koreksi Anda