Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Urusan Haji di Arab Saudi merupakan tanggung jawab Menteri Luar Negeri dan dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini. (2) Untuk melaksanakan ketentuan ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah diberi wewenang mengeluarkan peraturan pelaksanaan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, serta bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Luar Negeri dan Menteri Agama. depkumham.go.id (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah menunjuk Atase Haji pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagai Pimpinan Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas menurut petunjuknya. (4) Atase Haji pada KBRI di Jeddah dibantu oleh unsur-unsur Pejabat KBRI, Team Pembimbing Haji INDONESIA (TPHI), Team Kesehatan Haji INDONESIA (TKHI) dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda