Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perhubungan mengkoordinasikan dan bertangungjawab atas penyelenggaraan angkutan darat, laut, dan udara bagi calon/jemaah haji.
(2) Departemen Perhubungan menyediakan fasilitas pengangkutan darat, laut, dan udara bagi calon/jemaah haji atas permintaan Departemen Agama.
(3) Menteri Perhubungan menunjuk perusahaan angkutan untuk mengangkut para calon/jemaah haji dari pelabuhan haji di INDONESIA yang telah ditetapkan ke Jeddah pulang pergi.
(4) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi di bidang pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perhubungan dapat membentuk Panitia Koordinasi yang dianggap perlu setelah memperhatikan pendapat Menteri Agama.
Koreksi Anda
