Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II adalah penanggungjawab pelaksanaan penyelenggaraan urusan haji di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Agama.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menunjuk dan mengangkat Assisten Sekretaris Wilayah/Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Kepala Staf.
Koreksi Anda
