Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di daerah menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Penyelenggaraan urusan haji di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan-kegiatan :
a. Menerima dan mengurus pendaftaran calon haji ;
b. Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon haji ;
c. Mengeluarkan Pas Perjalanan Haji bagi calon haji daerah atas nama Menteri Agama ;
d. Memberikan penerangan haji kepada masyarakat ;
e. Memberikan bimbingan kepada calon haji dan petugas haji.
(3) Untuk kelancaran pemberangkatan dan pemulangan calon/jemaah haji, di tiap-tiap pelabuhan haji dibentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan calon/jemaah haji yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, Departemen Perhubungan setempat dan Instansi/Badan lainnya yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan urusan haj.
Koreksi Anda
