Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Ongkos Naik Haji dilakukan pada Bank-bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA, (2) Bank-bank Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban : a. Menerima pembayaran Ongkos Naik Haji dari calon-calon haji yang telah mempunyai surat pemeriksaan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji ; b. Menerima, membukukan, dan memindah bukukan Ongkos Naik Haji sesuai dengan tatacara yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA c. Memindahbukukan Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam rekening Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji pada Bank INDONESIA berdasarkan petunjuk Gubernur Bank INDONESIA. (3) Apabila di suatu Daerah tidak ada Bank-bank Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Kantor Pos dan Giro dapat menerima pembayaran Ongkos Naik Haji sebagai transfer biasa untuk diteruskan kepada Bank-bank Pemerintah tersebut di atas yang terdekat,
Koreksi Anda