Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Ongkos Naik Haji ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Agama, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
Koreksi Anda