Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Urusan Haji dilakukan di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri Agama.
(2) Dalam melaksanakan tujgas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen Agama bekerjasama dengan Departemen- departemen/Lembaga-lembaga/Instansi-instansi yang bersangkutan menurut bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing.
Koreksi Anda
