Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi segala kegiatan pengurusan haji sebagai berikut a. Penentuan Ongkos Naik Haji ; b. Penerimaan dan pendaftaran ; c. Pemeriksaan, pelayanan, dan pemeliharaan kesehatan ; d. Menerima dan mengelola Ongkos Naik Haji ; e. Pengeluaran Pas Perjalanan Haji ; f. Pembinaan dan bimbingan ; g. Keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan selama dalam perjalanan melaksanakan ibadah haji ; h. Penyelenggaraan pemondokan ; i. Penyelenggaraan angkutan untuk jemaah haji ; j. Pemeliharaan ketertiban dan keamanan barang-barang calon/jemaah haji ; k. Lain-lain kegiatan yang ada hubungannya dengan urusan haji .
Koreksi Anda