Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi segala kegiatan pengurusan haji sebagai berikut
a. Penentuan Ongkos Naik Haji ;
b. Penerimaan dan pendaftaran ;
c. Pemeriksaan, pelayanan, dan pemeliharaan kesehatan ;
d. Menerima dan mengelola Ongkos Naik Haji ;
e. Pengeluaran Pas Perjalanan Haji ;
f. Pembinaan dan bimbingan ;
g. Keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan selama dalam perjalanan melaksanakan ibadah haji ;
h. Penyelenggaraan pemondokan ;
i. Penyelenggaraan angkutan untuk jemaah haji ;
j. Pemeliharaan ketertiban dan keamanan barang-barang calon/jemaah haji ;
k. Lain-lain kegiatan yang ada hubungannya dengan urusan haji .
Koreksi Anda
