Pasal 1
(1) Pada setiap ibukota wilayah Propinsi dibentuk Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara Tingkat Propinsi.
(2) Pelaksanaan penbentukan Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagainana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.