Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah Ri ke Nederland
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1953 — Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah Ri ke Nederland adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah Ri ke Nederland.
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1953 — Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah Ri ke Nederland disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1953 — Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah Ri ke Nederland saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1953 — Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah Ri ke Nederland ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.