Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat membentuk kelompok kerja. (2) Ketentuan… (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
Koreksi Anda