Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Lanjut Usia dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia. (3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan instansi Pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda