Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia berkoordinasi dengan Komisi Nasional Lanjut Usia.
Koreksi Anda