Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
